Tuesday, February 9, 2010 
 
Home Buletin Artikel Forum Audio  

Main Menu

Login

Username:

Password:

Remember me



Lost Password?

Register now!

Pencarian Artikel

Download Kajian MP3

Kajian.Net

Radio An-Nur ONLINE




Klik disini untuk mendownload playlist siaran Radio FM 100.5Mhz An-Nur Malang, kemudian buka playlist tersebut menggunakan Window Media Player, Winamp, Realplayer atau iTunes.

Radio Box

Waktu Sholat

Statistik




SmartSection is developed by The SmartFactory (http://www.smartfactory.ca), a division of INBOX Solutions (http://inboxinternational.com)
Artikel > Dosa-dosa Yang Dianggap Biasa > 53 MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA
53 MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA
Published by Abdullah Hadrami [abdullah] on 2009/7/13 (1307 reads)
53 MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya kelak pada Hari Kiamat adalah para perupa.”( Hadita riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 10/382.)

Dan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Allah berfirman, “Siapakah orang yang lebih zhalim dari-pada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaan-Ku. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir benih atau menciptakan sebutir biji sawi.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 10/385.)

Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Setiap tukang gambar ada di Neraka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, sehingga disiksa di Neraka Jahannam.” Ibnu Abbas berkata, “Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1671.)

Hadits-hadits di muka adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan, memiliki bayangan atau tidak. Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan atau patung yang dibuat dengan cetakan, semua hukumnya haram. Seorang muslim adalah orang yang patuh terhadap ketentuan nash syariat. Ia tidak membantah dengan mengatakan, “Saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !!”

Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar pada saat ini, niscaya dia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam.

Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi, sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut kemudian orang nekat melakukan perbuatan zina.

Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk rumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 10/380.)

Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dijajar yang menurut dalih mereka sebagai koleksi (barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih keras dari yang tidak digantung.

Berapa banyak gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa banyak gambar-gambar yang justeru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.

Ada yang mengatakan, gambar itu sebagai kenangan, ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya kepada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendoakan agar mereka diampuni oleh Allah dan mendapatkan rahmat-Nya.
Karena itu, setiap gambar harus dikeluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar di dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya, tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya, jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak Islam. Dan dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan, misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada karpet untuk alas lantai (yang diinjak kaki). “Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampumu.” (At- Taghabun: 16)

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah).

Baca Juga:

Hukum Photo dan Gambar

Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :

Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada semenjak zaman nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Adapun gambar-gambar yang ada di zaman ini, maka terbagi menjadi dua : yaitu gambar fotografi dan gambar video. Adapun yang pertama (yaitu fotografi) maka para ulama ahlus sunnah bersepakat akan haramnya menggantungkan gambar-gambar foto dan hukumnya sama dengan hukum gambar yang dihasilkan dari gambar tangan yang digantung. Sebab, keserupaan hasil dari gambar yang dibuat oleh tangan sama dengan gambar yang dihasilkan oleh kamera.

Adapun selain itu (yaitu selain digantung), maka para ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang menyamakan antara gambar foto dengan gambar tangan, yaitu hukumnya haram secara mutlak, kecuali pada keadaan tertentu yang mendesak (yang tidak bisa dihindarkan, seperti KTP, SIM, Paspor, dls, pent.). Sebagian lagi berpendapat bahwa hukum foto tidak sama dengan hukum gambar tangan, selama tidak diagungkan. Jika diagungkan, maka haram hukumnya. Mereka berargumentasi bahwa gambar fotografi itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar manusia di dalamnya, namun hanyalah memindahkan obyek suatu benda dan menempatkannya (di tempat lain), yang serupa dengan gambar pada cermin, dimana apabila tampak gambar manusia di dalamnya, tidak ada yang mengatakan bahwa gambar tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan makhluk Alloh di dalamnya. Keserupaan akan terjadi apabila manusia masuk ke dalam penciptaan makhluk Alloh, namun dalam kondisi ini (yaitu fotografi) tidak sama dengan penciptaan makhluk Alloh. Walau demikian, tidak disukai dan dianjurkan bagi seseorang untuk memperbanyak suatu hal yang tidak begitu dibutuhkan olehnya.

Adapun gambar-gambar di kamera televisi, maka saya tidak tahu ada seorang pun dari guru-guru kami yang menfatwakan keharamannya. Sisi pandang argumentasinya adalah, bahwa hal ini tidak dianggap sebagai gambar kecuali di saat menyaksikannnya, kemudian hal ini hanyalah memindahkan (obyek) hidup di saat kejadian dan tidak termasuk gambar yang dilarang oleh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.
(Ditranskrip secara bebas dari Liqo`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân/Abu Salma)

http://www.kajianislam.net/modules/wo ... 0/hukum-photo-dan-gambar/

Al-Faqir Abdullah Sholeh Hadrami –Ghofarollohu Lahu berkata:

Mengenai gambar makhluk bernyawa kita perlu memerincinya. Memang terdapat riwayat-riwayat sahih tentang larangan patung dan gambar makhluk bernyawa sebagaimana dalam Kitab Tauhidnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab –Rahimahullah. Tidak ada khilaf di kalangan salaf akan diharamkannya kedua hal tersebut.

Yang menjadi masalah adalah Foto Kamera (Photografi) yang belum ada pada masa Nabi dan Salaf. Sehingga terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama. Sebagian mengatakan masuk dalam hukum larangan dan sebagian mengatakan tidak masuk dalam larangan, karena itu bukan menggambar atau melukis akan tetapi memindahkan gambar ciptaan Allah dengan alat tertentu seperti bercermin. Tentu saja asalkan gambarnya adalah yang mubah dan bukan yang diharamkan.

Kecuali, apabila ada unsur yg merubah status hukum asalnya menjadi haram, seperti memasang gambar yg dapat menimbulkan fitnah, gambar wanita, atau gambar yang dikhawatirkan akan ada unsur kultus atau pengagungan, atau memajangnya di rumah, dll.

Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil yang sahih dan sharih (jelas) tentang masalah Foto Kamera (Photografi) tersebut. Jadi, masalah ini adalah masalah ijtihad murni. Seandainya ada yang mengharamkan, maka haramnya adalah haram ijtihadi (hasil ijtihad) dan bukan haram Qoth’i (pasti)…Bukankah kita harus berlapang dada dalam masalah khilafiyyah yang sumbernya adalah ijtihad? Selama khilaf tersebut bukan dalam masalah aqidah?

Namun demikian hendaklah Foto tersebut tidak dipajang di dalam rumah akan tetapi di simpan saja, karena dikhawatirkan masuk dalam sabda Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam:

"Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung atau gambar-gambar." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Semoga Jelas dan Bisa Dipahami.

Wallaahul Musta’aan…
(c) Hak cipta 2008 - Hatibening.com

Navigate through the articles
Previous article 54 BERDUSTA DALAM SOAL MIMPI 52 MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM Next article
The comments are owned by the poster. We aren't responsible for their content.